sekedar mengingatkan kawan kawan
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1)
Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
- perlindungan sistem penyangga kehidupan;
- pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
- pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 20
(1) Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
- tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
- tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi
jadi hal seperti sangat tragis dan seharusnya kita menjaga ekosistem kita bukan malah merusaknya
jadi kawan - kawan bantu share ya semoga . para pelaku akan jera.
0 comments:
Post a Comment