Mengapa Mengetahui Gaji Sebelum Bekerja Itu Penting ?
Persoalan gaji, memang sesuatu yang susah susah gampang apabila anda mendapatkan Pertanyaan " Anda Ingin Gaji Berapa ? " Sebelum melamar kerja,
ada baiknya jika anda mencari Informasi Standar Gaji di Kota yang akan
anda tuju. Standar Gaji bisa dilihat di Daftar UMK ( Upah Minimum
Kabupaten / Kota ). Setiap daerah memiliki standar yang berbeda.
Biasanya anda kan ditanya soal gaji ketika menjalani Tes Wawancara.
Memang ketika melamar, kurang baik jika kita mematok Gaji. Jadi jika
tidak dipaksa untuk menyebutkan Nominal / Nilai, sebaiknya anda bilang " Gaji Sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Tugas & Kewajiban Kerja Yang akan saya terima nanti ". Itu merupakan jawaban aman jika anda ditanya soal Gaji.
Berikut daftar nilai UMK 38 kabupaten/kota di Jatim Tahun 2015 :
- Kota Surabaya Rp 2.710.000
- Kab Gresik Rp 2.707.500
- Kab Sidoarjo Rp 2.705.000
- Kab Pasuruan Rp 2.700.000
- Kab Mojokerto Rp 2.695.000
- Kab Malang Rp 1.962.000
- Kota Malang Rp 1.882.250
- Kota Batu Rp 1.817.000
- Kab Jombang Rp 1.725.000
- Kab Tuban Rp 1.575.500
- Kota Pasuruan Rp 1.575.000
- Kab Probolinggo Rp 1.556.800
- Kab Jember Rp 1.460.500
- Kota Mojokerto Rp 1.437.500
- Kota Probolinggo Rp 1.437.500
- Kab Banyuwangi Rp 1.426.000
- Kab Lamongan Rp 1.410.000
- Kota Kediri Rp 1.339.750
- Kab Bojonegoro Rp 1.311.000
- Kab Kediri Rp 1.305.250
- Kab Lumajang Rp 1.288.000
- Kab Tulungagung Rp 1.273.050
- Kab Bondowoso Rp 1.270.750
- Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300
- Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000
- Kabupaten Blitar Rp 1.260.000
- Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500
- Kota Madiun Rp 1.250.000
- Kota Blitar Rp 1.250.000
- Kab Sampang Rp 1.243.200
- Kab Situbondo Rp 1.231.650
- Kab Pamekasan Rp 1.209.900
- Kab Madiun Rp 1.201.750
- Kab Ngawi Rp 1.196.000
- Kab Ponorogo Rp 1.150.000
- Kab Pacitan Rp 1.150.000
- Kab Trenggalek Rp 1.150.000
- Kab Magetan Rp 1.150.000
Kita bisa melihat, kabupaten Magetan merupakan Kab. yang memiliki
Nominal UMK paling sedikit di jawa timur untuk tahun 2016. Namun tidak
menutup kemungkinan bahwa pertengahan / akhir tahun 2016, Nilai UMK akan
naik lagi. Sedangkan Untuk tahun 2016, sudah bisa dipastikan daftar UMK
saat ini akan berganti lagi. Mengingat nilai Kebutuhan Hidup Layak (
KHL ) dari tahun ke tahun terus meningkat.
SUMBER : TES KERJA.COM
0 comments:
Post a Comment